Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Senin, 11 Maret 2013

Ditawari Jadi Pencuci Piring, Pencuri Pilih Tetap Tinggal di Penjara

Kisah Supriyadi cukup mengagetkan. Terdakwa percobaan pencurian ini memilih tinggal di penjara daripada hidup bebas. Bahkan tawaran menjadi pencuci piring di kantin perkantoran pun dia tolak.

Berdasarkan informasi yang dihimpin detikcom, Kamis (7/2/2013), keinginan Supriyadi untuk tinggal 2 tahun di penjara membuat beberapa warga di Aceh tercengang. Beberapa pengunjung pengadilan yang mengetahui keinginan Supriyadi mencegah dan memberikan pekerjaan alternatif.

Rencananya, usai bebas dari penjara, Supriyadi akan ditampung menjadi pencuci piring. Tetapi tenyata Supriyadi menolak mentah-mentah.

"Nggak lah Pak, di penjara saja," kata Supriyadi menolak secara halus tawaran jadi pencuci piring.

Menurut Supriyadi, vonis 8 bulan yang diterimanya terlalu ringan. Tuntutan 1 tahun penjara jaksa pun dinilai terlalu singkat. Hidup susah di luar penjara membuatnya merasa nyaman tinggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan makan gratis dari negara. Apalagi, penghasilan sebagai pencuci pakaian penghuni Lapas dengan upah Rp 10 ribu/hari dirasa cukup.

"Saya banding Pak. Saya serius banding," pinta Supriyadi.

Permintaan banding untuk dihukum lebih berat pun membuat aparat hukum kebingungan. Bagaimana membuat memori banding dengan permintaan dihukum lebih berat.

"Sebelum dipenjara, saya kerja memetik Sawit. Seminggu cuma dapat berapa. Paling Rp 35 ribu seminggu. Belum lagi harus beli makan sendiri," cerita Supriyadi.

Supriyadi diadili karena masuk ke rumah tetangganya pada akhir 2012 lewat jendela dengan melepas kaca nako terlebih dahulu. Saat sudah masuk ke dalam rumah, seorang ibu terbangun dari tidur siangnya dan memergoki aksinya yang hendak mencuri. Supriyadi pun digelandang warga ke polisi.

Setelah diproses penyidikan, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian dan divonis 8 bulan penjara. Supriyadi memilih banding atas vonis ini.
http://news.detik.com

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar